Pajak Baru Mengincar Pedagang Online! Siap-Siap Dipotong 0,5 Persen!

Eramuslim.com – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru untuk memungut pajak dari platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya. Dalam rencana kebijakan yang dijadwalkan akan diumumkan pada Juli 2025, platform e-commerce diwajibkan menyisihkan pajak sebesar 0,5 persen dari hasil penjualan para pedagang yang memiliki pendapatan tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak negara dari sektor digital yang kini sedang mengalami pertumbuhan pesat. Menurut laporan yang dilihat oleh Reuters, kebijakan tersebut juga akan disertai sanksi administratif bagi platform yang terlambat menyampaikan laporan transaksi mereka ke pemerintah.

Mengapa Pajak E-Commerce Muncul?

Kebijakan ini tidak muncul begitu saja. Pemerintah menghadapi penurunan pendapatan negara pada periode Januari–Mei 2025, yang tercatat hanya sebesar Rp995,3 triliun, atau turun 11,4 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pun masih tercatat Rp21 triliun, setara 0,9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Jika dirinci, realisasi pendapatan negara baru menyentuh 32,4 persen dari target APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp3.005,1 triliun. Sementara belanja negara telah mencapai Rp1.016,3 triliun, atau 28,1 persen dari total target belanja Rp3.621,3 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa kontribusi utama pendapatan negara berasal dari sektor perpajakan, yang hingga Mei 2025 baru mencapai Rp806,2 triliun, atau 32,4 persen dari target tahunan Rp2.490,9 triliun. Penerimaan pajak sendiri baru mencapai Rp683,3 triliun (31,2 persen), sedangkan bea dan cukai menyumbang Rp122,9 triliun (40,7 persen). Di sisi lain, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru terkumpul sebesar Rp188,7 triliun, atau 36,7 persen dari target Rp513,6 triliun.

Di tengah tantangan fiskal tersebut, sektor e-commerce justru mengalami lonjakan signifikan. Berdasarkan laporan Google, Temasek, dan Bain & Company, nilai transaksi e-commerce Indonesia pada tahun 2024 tercatat mencapai 65 miliar dolar AS, dan diprediksi akan tumbuh hingga 150 miliar dolar AS pada tahun 2030.

Melihat potensi tersebut, kebijakan pajak e-commerce dianggap sebagai langkah strategis untuk memperluas basis penerimaan negara, sekaligus menciptakan iklim persaingan yang adil antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata demi mengejar target pajak, tetapi juga sebagai bagian dari reformasi sistem perpajakan nasional yang adaptif terhadap perubahan zaman, terutama di tengah pesatnya digitalisasi ekonomi.

Sumber: Tirto.id

Beri Komentar